Minggu, 17 April 2011

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan

Nama : Wahyu Ardimas

Kelas : 3EA10

NPM :11208271

Minggu ke 4

1. Siti Jkt

- Cek Tn. Z 2 Juta

- B/6 Ny. K 3juta

- Cek Tn. L 4 Juta

- Cek Ny. G 1 Juta

- Nota Debit Pt X. 10 Juta

- B/6 Pt. Y 15 Juta

- Nota Kredit Pt. M 10 Juta

- Tolakan :

- Cek Tn. Z

- Cek Tn. L

- B/6 Pt. Y

2. Karman Jkt

- Cek. Tn. A 3 Juta

- Cek. Tn. B 2juta

- B/G Pt .C 4 Juta

- B/G Pt .D 5 Juta

- Cek. Tn. E 2 Juta

- Nota Debit Pt. F 10juta

- Nota Kredit Pt. G 5 Juta

- Tolakan :

- Cek Tn.A

- B/G Pt.D

- B/G Pt C

Proses Kliring

Siti

Karman

-2

-3

-4

-1

-10

-15

+10

+2

+3

+4

+1

+10

+15

-10

+3

+2

+4

+5

+2

+10

-5

-3

-2

-4

-5

-2

-10

+5

+6 Menang

-6 Kalah

• Siti

-Deposit = 100 Juta (Min 8%)

- R/K Pd Bi

- 8 Juta + 5 Juta = 13 Juta

• Karman

-Deposit 100 Juta ( Min 8% )

- 10 Juta – 5 Juta = 5 Juta

- 10 Juta > 8 Juta (Rr)

- 10 Juta > 2 Juta (Excess Reseve)

Siti Jkt

¼ A L

- Kas - Tabungan

- R/K Bi - Giro

- Kredit – Deposit

• 31/3

- Saldo Akhir

- Bunga

Rr + Er +/- Kliring

+ Rr = Min 8%

X Ldr = Max 10 %

X Kuk = Min 20 %

X % Kqr Dr Deposit

X % Er Dr Deposit

Sebagai salah satu pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 tanggal 13 Agustus 1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3873), sebagaimana

telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/14/PBI/2000 tanggal 9 Juni 2000 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 88), Bank Indonesia telah menetapkan ketentuan mengenai biaya Kliring dalam bentuk Surat Edaran Bank

Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan digunakannya Tanda Pengenal dalam penyelenggaraan Kliring Lokal yang terintegrasi dengan sistem keamanan secara elektronik di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Bank Indonesia yang dilakukan secara bertahap, dan rencana penyediaan Fasilitas Perekaman Data Hasil Kliring Dalam Bentuk Compact Disk (Fasilitas CD Kliring), perlu dilakukan perubahan pengaturan dalam ketentuan mengenai biaya Kliring dimaksud.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan penyesuaian atas pengaturan biaya Kliring, sebagai berikut.

· JENIS DAN BESARNYA BIAYA

A. Kliring Lokal Secara Elektronik

1. Biaya dalam penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik terdiri dari:

a. biaya administrasi sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan yang dibebankan kepada setiap Peserta Langsung Aktif (PLA) dan Peserta Langsung Pasif (PLP);

b. biaya proses terdiri dari:

1) biaya proses Warkat Kliring penyerahan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per Data Keuangan Elektronik (DKE);

2) biaya proses Warkat Kliring pengembalian sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per DKE.

2. Peserta dikenakan biaya penggantian pembuatan Tanda Pengenal Petugas Kliring (TPPK) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), baik untuk TPPK Proximity yang dilengkapi magnetic stripe maupun yang tidak dilengkapi magnetic stripe.

3. Dalam hal terdapat Warkat yang tidak terbaca oleh mesin baca pilah (Warkat reject) dan jumlahnya melebihi 2% (dua perseratus) dari Warkat yang diserahkan, Peserta yang bersangkutan dikenakan biaya Warkat reject sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per Warkat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Apabila Warkat reject disebabkan oleh:

1) pencantuman informasi dalam bentuk Magnetic InkCharacter Recognition (MICR) pada nilai nominal Cek dan Bilyet Giro; dan

2) pencantuman semua informasi dalam bentuk MICR pada Warkat selain Cek dan Bilyet Giro,

biaya Warkat reject dikenakan kepada Peserta yang menyerahkan Warkat.

b. Apabila Warkat reject disebabkan oleh pencantuman informasi dalam bentuk MICR selain nilai nominal pada Cek dan Bilyet Giro, biaya Warkat reject dikenakan kepada Peserta yang menerima Warkat. Dalam hal Warkat reject melebihi 2% (dua perseratus), perhitungan biaya Warkat reject dilakukan atas dasar seluruh Warkat reject yang diproses pada hari tersebut. Ketentuan biaya Warkat reject sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku untuk Warkat Kliring penyerahan nominal besar.

4. Bagi Peserta yang memanfaatkan fasilitas Sistem Informasi Kliring Jarak Jauh (SIKJJ) dikenakan biaya sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan.

5. Bagi Peserta yang memanfaatkan Fasilitas CD Kliring dikenakan biaya dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pengguna Tetap dikenakan biaya sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per CD.

b. Pengguna Tidak Tetap dikenakan biaya sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per CD.

c. Permintaan perekaman ulang CD Kliring dikenakan biaya sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per CD.

B. Kliring Lokal Secara Otomasi

1. Biaya dalam penyelenggaraan Kliring Lokal secara otomasi terdiri dari:

a. biaya administrasi sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per bulan yang dibebankan kepada setiap Peserta Langsung maupun Peserta Tidak Langsung.

b. biaya proses terdiri dari:

1) biaya proses Warkat Kliring penyerahan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per Warkat.

2) biaya proses Warkat Kliring pengembalian sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per DKE.

2. Peserta dikenakan biaya penggantian pembuatan TPPK sebagai berikut:

a. TPPK Proximity baik yang dilengkapi dengan magnetic stripe maupun yang tidak dilengkapi magnetic stripe, masing-masing dikenakan biaya penggantian yang sama sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);

b. TPPK tanpa Proximity yang dilengkapi dengan magnetic stripe dikenakan biaya penggantian sebesar Rp17.500,00 (tujuh belas ribu lima ratus rupiah), sedangkan TPPK tanpa Proximity yang tidak dilengkapi dengan magnetic stripe dikenakan biaya penggantian sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

3. Dalam hal terdapat Warkat reject melebihi 2% (dua perseratus) dari Warkat yang diserahkan, Peserta yang bersangkutan dikenakan biaya Warkat reject sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per Warkat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Apabila Warkat reject disebabkan oleh:

1) pencantuman informasi dalam bentuk MICR pada nilai nominal Cek dan Bilyet Giro; dan

2) pencantuman semua informasi dalam bentuk MICR pada Warkat selain Cek dan Bilyet Giro,

biaya Warkat reject dikenakan kepada Peserta yang menyerahkan Warkat.

b. Apabila Warkat reject disebabkan oleh pencantuman informasi dalam bentuk MICR selain nilai nominal pada Cek dan Bilyet Giro, biaya Warkat reject dikenakan kepada Peserta yang menerima Warkat. Dalam hal Warkat reject melebihi 2% (dua perseratus), perhitungan biaya Warkat reject dilakukan atas dasar seluruh Warkat reject yang diproses pada hari tersebut.

Ketentuan biaya Warkat reject sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku untuk Warkat Kliring penyerahan nominal besar.

4. Bagi Peserta yang memanfaatkan fasilitas SIKJJ dikenakan biaya sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan.

5. Bagi Peserta yang memanfaatkan Fasilitas CD Kliring dikenakan biaya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pengguna Tetap dikenakan biaya sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per CD.

b. Pengguna Tidak Tetap CD Kliring dikenakan biaya sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per CD.

c. Permintaan perekaman ulang CD Kliring dikenakan biaya sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per CD.

C. Kliring Lokal Secara Semi Otomasi

1. Biaya dalam penyelenggaraan Kliring Lokal secara semi otomasi terdiri dari:

a. biaya Kliring penyerahan sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) per DKE;

b. biaya Kliring pengembalian sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per DKE.

2. Khusus untuk Peserta Kliring Lokal yang Penyelenggaranya adalah pihak lain yang mendapat persetujuan Bank Indonesia, pengenaan biaya sebagaimana dimaksud dalam angka 1 hanya berlaku apabila Penyelenggara Kliring Lokal tersebut memenuhi ketentuan dalam butir I.C.4 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 1/4/DASP tanggal 29 November 1999 perihal Pemberian

Persetujuan Terhadap Pihak Lain untuk Menyelenggarakan Kliring Lokal di Daerah yang Tidak Terdapat Kantor Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/25/DASP tanggal 28 November 2001 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 1/4/DASP tanggal 29 November 1999 perihal Pemberian Persetujuan Terhadap Pihak Lain untuk Menyelenggarakan Kliring Lokal di Daerah yang Tidak Terdapat Kantor Bank Indonesia.

3. Peserta dikenakan biaya penggantian pembuatan Tanda Pengenal Wakil Peserta Kliring (TPWPK) sebagai berikut:

a. TPWPK Proximity dikenakan biaya penggantian sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);

b. TPWPK tanpa Proximity dikenakan biaya penggantian sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

D. Kliring Lokal Secara Manual

Mengingat jumlah Warkat yang dipertukarkan dalam Kliring Lokal secara manual yang dilakukan oleh Penyelenggara yang bukan Bank Indonesia tidak terlalu besar dan disamping itu Penyelenggara masih menerima bantuan biaya dari Bank Indonesia maka Penyelenggara Kliring Lokal secara Manual tidak dapat mengenakan biaya apapun kepada Peserta.

Sumber : www.bi.go.id/NR/rdonlyres/FACA8463-ACC9-4A7D.../se63904dasp.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar