Nama : Wahyu Ardimas
Kelas : 3EA10
NPM : 11208271
Dana Pihak Ketiga
Lukman Dendawijaya (2009:49) bank bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bertindak selaku perantara bagi keuangan masyarakat. Oleh karena itu, bank harus selalu berada di tengah masyarakat agar arus uang dari masyarakat yang kelebihan dana dapat ditampung dan disalurkan kembali kepada masyarakat. Kepercayaan masyarakat akan keberadaan bank dan keyakinan masyarakat bahwa bank akan menyelesaikan permasalahan keuangan dengan sebaik-baiknya. Merupakan suatu keadaan yang diharapkan oleh semua bank. Untuk itu, bank selalu berusaha memberikan pelayanan (service) yang memuaskan masyarakat.
Dana-dana yang dihimpun bdari masyarakat ternyata merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80%-90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank). Dana dari masyarakat terdiri atas bebrapa jenis, yaitu sebagai berikut.
1. Giro (demand deposit)
Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan surat pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
2. Deposito (time deposit)
Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka
waktu tertentu berdasarkan perjanjian.
3. Tabungan (saving)
Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar