Selasa, 05 April 2011

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan

Nama : Wahyu Ardimas

Kelas : 3EA10

NPM : 11208271

Jasa-jasa Bank

Kashmir (2007:135-165) Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, maka semakin baik, dalam arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup disatu bank saja. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.

Dalam penjelasan terdahulu diktakan bahwa kelengkapan jenis-jenis jasa bank yang dapat dilayani oleh tiap-tiap bank sangat tergantung dari kemampuan bank itu sendiri. Berikut ini akan dijelaskan jasa bank yang dapat dikatakan lengkap untuk ukuran perbankan di Indonesia dewasa ini:

1. Kiriman Uang (Transfer)

Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri. Lama pengiriman tergantung sarana yang digunakan untuk mengirim.

2. Kliring (Clearing)

merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (Penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinator oleh Bank Indonesia setipa hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

3. Inkaso (Collection)

Merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Sebagai contoh apabila kita dihadapkan memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank dikota Bandung, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa Inkaso. Dalam hal ini bank yang di Jakartalah yang menagihkannya ke bank di Bandung dan proses penagihan ini kita sebut inkaso dalam negeri. Begitu pula jika cek yang kita peroleh dan diterbitkan oleh bank luar negeri, kemudian kita uangkan di Indonesia, maka proses penagihannya melalui inkaso luar negeri.

4. Safe Deposit Box

Merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama Safe Loket. Pembukuan SDB dilakukan dengan 2 buah anak kunci, di mana satu dipegang bank dan satu lagi dipegang oleh nasabah.

5. Bank Card

Merupakan “kartu plastik” yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepda nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran ditempat-tempat tertentu seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, dan tempat lainnya.

6. Bank Notes

Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank diluar negeri. Bank notes dikenal juga dengan istilah “devisa tunai” yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai.

7. Travellers Cheque

Travelers Cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan leh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh turis.

8. Letter of Credit

Merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar araus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antar pulau).

9. Bank Garansi dan Referensi Bank

Bank Garansi yaitu jaminan pembyaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk jaminan.

10. Memberikan Jasa-jasa di Pasar Modal

Didalam pasar modal pihak perbankan mempunyai peranan yang sanagat besar dalam rangka memajukan perkembangan pasar modal perbankan mendukung setiap kegiatan yang ada demi kelancaran transaksi pasar modal di bursa efek.

11. Menerima Setoran-setoran

Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat bank.

12. Melakukan Pembayaran

· Gaji

· Pension

· Bonus

· Hadiah

· Deviden

13. Dan Kegiatan Lainnya.

Sumber : Kashmir, “Bank dan Lembaga Keuangan lainnya”, RajaGrafindo, Jakarta,2007, Hal. 135-165.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar