Minggu, 10 April 2011

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan

Nama : Wahyu Ardimas

Kelas : 3EA10

NPM : 11208271

KUK

Menurut Kep.Direksi Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, Kredit usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah kecil dengan plafon kredit maksimum Rp.250 jt untuk membiayai usaha yang produktif. Usaha produktif adalah usaha yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan jasa.

Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi atau kredit modal kerja.

Usaha kecil adalah usaha yang memiliki total asset maksimum Rp.600 jt tidak termasuk tanah dan bangunan yang ditempati. Kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit sampai dengan Rp.25 juta rupiah biasanya dianggap sebagai kredit kepada usaha makro.

Karakteristik kredit kepada usaha kecil dan mikro

· Memerlukan persyaratan penyerahan agunan yang lebih lunak

· Memerlukan metode monitoring kredit yang khusus

· Cenderung menimbulkan biaya pelayanan kredit yang relatif lebih tinggi

· Memerlukan persyaratan persetujuan kredit yang lebih sederhana

Sumber : http://yumniati.staff.jak-stik.ac.id/files/sistem-perbankan%5B4%5D.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar