Selasa, 05 April 2011

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan

Nama : Wahyu Ardimas

Kelas : 3EA10

NPM : 11208271

Syariah

Kashmir (2007:177-179) jenis bank jika dilihat dari cara menentukan harga terbagi menjadi 2 macam, yaitu bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah. Hal utama yang menjadi perbedaan anatar kedua jenis bank ini adalah dalam hal penetuan harga, baik untuk harga jual maupun harga beli. Dalam bank konvesional penetuan harga selalu didasarkan kepada bunga, sedangkan dalam bank syariah didasarkan kepada konsep islam yaitu kerjasama dalam skema bagi hasil, baik untung maupun rugi.

Sejarah, awal mula kegiatan Bank Syariah yang pertama sekali dilakukan adalah di Pakistan dan Malaysia pada sekitar tahun 1940an. Kemudian di Mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural Bank di desa Ir. Ghamr Bank. Bank ini beroperasi di pedesaan Mesir dan masih berskala kecil.

Di Uni Emirat Arab, baru tahun 1975 dengan berdiri Dubai Islamic Bank. Kemudian Kuwait pada tahun 1977 berdiri Kuwait Finance House yang beroperasi tanpa bunga. Selanjutnya kembali di Mesir pada tahun 1978 berdiri Bank syariah yang diberi nama Faisal Islamic Bank. Langkah ini kemudian diikuti leh Islamic International Bank for Investment and Development Bank.

Kehadiran bank yang berdasarkan syariah di Indonesia masih relative baru, yaitu baru pada awal tahun 1990an, meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia. Prakarsa untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia dilakukan oleh (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Namun diskusi tentang bank syariah sebagai basis ekonomi islam sudah mulai dilakukan pada awal tahun 1980an.

Bank syariah pertama di Indonesia merupakan hasil kerja tim perbankan MUI yaitu dengan dibentuknya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya ditandatangani tanggal 1 november 1991. Bank ini ternyata berkembang cukup pesat sehingga saat ini BMI sudah memiliki puluhan cabang yang tersebar dibebarapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Makasar, dan kota lainnya.

Dalam perkembangan selanjutnya kehadiran bank syariah di Indonesia khususnya cukup menggembirakan. Disamping BMI, saat ini juga telah lahir Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri (BSM). Kemudian berikutnya berdiri Bank Syariah sebagai cabang dari bank konvensional yang sudah ada, seperti, bank BNI, Bank IFI dan BPD Jabar. Bank-bank syariah lainnya yang direncanakanakan membuka cabang adalah BRI, Bank Niaga, dan Bank Bukopin.

Kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga bank milik non muslim. Saat ini Bank Islam sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan non muslim, baik di benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan keungan dunia seperti ANZ, Chase Chemical Bank, dan Citibank telah membuka cabang yang berdasarkan syariah.

Sumber : Kashmir, “Bank dan Lembaga Keuangan lainnya”, RajaGrafindo, Jakarta,2007, Hal. 177-179.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar