Minggu, 13 Maret 2011

Tugas Komp. Lembaga Keu. Perbankan

Nama : Wahyu Ardimas
Kelas : 3EA10
NPM : 11208271
ALIRAN DANA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Sejak zaman dahulu keberadaan uang sangatlah berperan penting dalam kehidupan. Dengan adanya uang suatu transaksi dapat dilakukan dengan mudah. Tidak seperti dulu, saat belum ditemukannya uang. Suatu transaksi dilakukan dengan menggunakan cara atau sistem barter. Barter sendiri merupakan suatu kegiatan tukar-menukar barang atau jasa yang terjadi tanpa perantaraan uang. Sebagai contoh apabila kita ingin memiliki tepung beras sedangkan yang kita punya adalah tepung terigu, maka kita tinggal mencari orang yang mempunyai tepung beras untuk diajak betukar dengan tepung terigu yang kita miliki. Namun dalam perjalanannya barter menimbulkan berbagai hambatan diantaranya kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang di inginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Pada akhirnya timbulah yang namanya uang. Sebagai jawaban dari segala permasalahan transaksi atau jual-beli.

Dengan semakin meningkatnya orang menggunakan uang dalam kehidupan sehari-hari, hal ini membuat uang sebagai barang yang sangat penting. Bukan karena uang itu berfungsi sebagai alat tukar, tetapi uang juga sudah menjadi sebuah patokan atau tolak ukur kekayaan seseorang. Sehingga timbulah istilah orang kaya yaitu orang yang memiliki banyak uang dan orang yang hanya memiliki sedikit uang atau biasa disebut orang miskin. oleh sebab itu, uang menjadi suatu komoditi atau barang yang penting. Itu tidak terlepas dari peran uang yang dapat mempermudah dan memperlancar semua aktivitas ekonomi khususnya yang berhubungan dengan masalah transaksi jual-beli.

Semakin berkembangnya penggunaan uang di masyarakat juga berbanding lurus dengan timbulnya suatu masalah baru. Salah satunya adalah uang itu jumlahnya terbatas sehingga apabila kita ingin mendapatkanya haruslah butuh pengorbanan dan berusaha. Orang miskin atau kurang mampu pastinya sangat merasakan hal itu. Mereka terus berusaha keras untuk mendapatkan uang yang tentunya digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Namun walaupun mereka sudah bekerja dengan keras, uang yang mereka dapat atau kumpulkan tidak juga cukup. Sehingga untuk mencukupi kebutuhannya akan uang mereka melakukan pinjaman kepada pihak orang kaya. Orang kaya pun juga tidak bermasalah memberikan pinjaman itu. Karena mereka juga tidak merasa rugi. Tetapi dengan terus berkembangnya zaman timbulah suatu lembaga keuangan yang disebut “Bank”, yang bertugas untuk mengelola dan mengatur uang di masyarakat.

1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang terdapat dalam makalah ini adalah:
1. Apakah yang dimaksud dengan bank?
2. Bagaimanakah cara bank dalam menjalankan usahanya?
3. Pihak-pihak mana sajakah yang terlibat dalam bank?

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

2.2 Jenis dan Tugas Pokok Bank
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya, bank harus memperhatikan hal-hal berikut.
a. Rentabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan.
b. Likuiditas, yaitu kemampuan bank untuk melunasi kewajiban pada saat jatuh tempo.
c. Solvabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya saat bank tersebut bubar (dilikuidasi).

Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 jenis bank diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

a. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha bank umum antara lain:
1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuklainnya yang dipersamakan dengan itu;
2) memberikan kredit;
3) menerbitkan surat pengakuan utang;
4) membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
5) kegiatan-kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum antara lain:
1) melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang;
2) melakukan usaha perasuransian;
3) melakukan usaha lain seperti yang diatur dalam undang-undang

b. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi, BPR merupakan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Kegiatan-kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPR menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, yaitu:
1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan;
2) memberikan kredit;
3) menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil;
4) menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Kegiatan usaha yang tidak diperkenankan dilakukan oleh BPR, di antaranya:
1) menerima simpanan dalam bentuk giro;
2) melakukan penyertaan modal;.
3) melakukan usaha perasuransian;
4) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha tersebut di atas.

c. Bank Sentral
Fungsi utama Bank Sentral suatu negara, yaitu mengatur jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Namun dalam praktiknya, Bank Sentral menjalankan banyak fungsi mulai dari penanganan penyelesaian giro sampai pada pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan perbankan. Bank Sentral dapat didefinisikan sebagai sebuah badan keuangan (yang umumnya dimiliki pemerintah) yang diserahi tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kestabilan badan-badan keuangan, serta untuk menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
Tidak semua Bank Sentral yang ada sekarang ini dari sejak didirikannya sudah menjadi Bank Sentral. Misalnya di Amerika Serikat Bank Sentralnya dinamakan Federal Reserve System, badan tersebut didirikan pada 1913. Adapun Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia yang didirikan pada tahun 1953 dengan mengubah status De Javasche Bank N.V. (yang dinasionalisasi di tahun 1951) menjadi Bank Sentral Indonesia. Tujuan Bank Indonesia, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Adapun untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tugas, antara lain:
1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
3) mengatur dan mengawasi bank.

2.3 Cara Kerja Bank














Berdasarkan gambar di atas maka dapat terlihat arus aliran dana atau uang. Disana terlihat ada 3 pihak yang menjadi kunci dari aliran dana yang terjadi. Pihak-pihak itu antara lain :
· (+) Surplus A : sumber uang
· Bank : Pengatur atau pengelola uang
· (-) Minus B : Peminjam uang
Ketiga pihak tersebut sangatlah penting perannya, karena dari mereka bertiga lah semua itu bermula. Sebagai contoh atau ilustrasi dari gambar di atas adalah pihak A menaruh atau menyimpan uangnya di Bank sebesar. Dimana bank akan memberikan bunga sebesar 5 % kepada A atas tabungannya. Dan bank sebagai pihak yang mengatur uang tentunya juga tidak mau rugi. Sehingga bank untuk dapat memberikan bunga kepada A, maka bank memberikan pinjaman kepada pihak B dengan suku bunga pinjaman sebesar 7%. Namun dalam perjalanannya pihak A ternyata ingin mendapatkan hasil lebih dari uangnya, sehingga pihak A langsung meminjamkan uangnya ke pihak B tanpa harus melalui bank. Karena kegiatannya itu pihak A mendapatkan bunga sebesar 8%. Dari uraian tersebut maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

I1 lebih kecil dari I2

I2 lebih kecil dari I3

I3 lebih besar dari I1

2.4 Aliran Dana
Lalu bagaimanakah cara bank mengatasi apabila pihak B mengalami bangkrut atau tidak dapat membayar pinjaman? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat dijelaskan dalam ilstrasi sebagai berikut:
Suatu hari pihak B datang ke bank untuk meminjam uang pada sebesar Rp. 10.000.000, lalu dari pihak bank menyetujui permintaan dari pihak B dengan syarat pihak B harus membayar bunga sebesar 7% atas pinjamannya. Pihak B pun menyetujui hal tersebut, sehingga terjadilah kesepakatan akan hal itu. Namun lebih lanjut lagi pihak bank ternyata mempunyai rasa curiga atau kekhawatiran apabila pihak B ternyata bangkrut, sehingga tidak dapat membayar atau melunasi pinjamannya. Oleh karena itulah bank mencari pihak lain yang mau menaggung biaya apabila pihak B tidak sanggup membayar. Sehinngga bank tidak akan mengalami kerugian. Atas dasar itu maka bank meminta bantuan kepada pihak Asuransi XYZ diminta bantuannya untuk menanggung biaya apabila pihak B tidak sanggup membayar pinjamannya sebesar Rp.10.000.000. Asuransi XYZ pun menyetujui hal itu, dengan syarat bank harus membayar premi setiap bulannya kepada asuransi XYZ. Tetapi ternyata asuransi XYZ tidak sanggup menanggung seluruh dana pihak B, asuransi XYZ hanya sanggup mengganti dana pihak B sebesar Rp.2.500.000 saja. Sehingga asuransi XYZ meminta bantuan kepada asuransi lain yaitu asuransi KLM untuk menanggung dana pihak B sebesar Rp.7.500.000. Asuransi KLM pun setuju untuk menanggung dana itu, tapi dengan syarat asuransi XYZ membayar premi setiap bulannya. Karena telah terjadi kesapakatan antara asuransi XYZ dan KLM maka kegiatan itu dinamakan dengan Reasuransi.

Reasuransi adalah Perusahaan yang menerima Pertanggungan Ulang dari Perusahaan Asuransi atas sebagian atau keseluruhan Risiko yang telah atau tidak dapat ditanggung kembali oleh Perusahaan Asuransi. Dengan demikian Perusahaan Asuransi menerima pemindahan Risiko dari perusahaan Asuransi yang menutup secara langsung Risiko Tertentu (Ceeding Company) dimana nilai pertanggungan tersebut telah melampaui kemampuannya menerima suatu Risiko. Asuransi KLM ternyata juga tidak dapat menyanggupi pertanggungan yang cukup besar yaitu sebesar Rp. 7.500.000. Asuransi KLM hanya sanggup menanggung sebesar Rp.3.000.000 saja, sehingga dia mencari bantuan dengan bekerja sama dengan perusahaan asuransi luar negeri yaitu perusahaan Asuransi DEF kejadian ini disebut sebagai retrosesi. Asuransi DEF menyetujui untuk mempertanggungkan dana yang dipinjam sebesar Rp. 4.500.000. lalu bagaimanakah asuransi DEF mendaptkan dana untuk menanggung dana sebesar Rp. 4.500.000? untuk itulah asuransi DEF membuka atau mendirikan perusahaan yaitu PT.ZKY yang bertugas untuk mencari dana dengan cara bermain saham di pasar modal. Dimana PT. ZKY akan melakukan kegiatan membeli saham pada saat saham murah dan menjualnya kembali pada saat saham tersebut naik. Untuk mensukseskan hal itu PT.ZKY mendirikan perusahaan yang bernama PT. CLBK dengan tugas memberikan informasi mengenai pasar modal dan juga sebagai pialang dari PT. ZKY untuk memasuki pasar modal.

Di kejadian lain ternyata bank mempunyai masalah baru, yaitu dana yang mereka peroleh atau kumpulkan dari para nasabah ternyata tidak cukup untuk membiayai kebutuhan modal mereka. Bank pun mencari cara untuk dapat memperoleh dana dan mencari nasabah baru. Untuk itulah bank melakukan kerja sama dengan PT. TD, mereka bekerja mencari atau mendapatkan nasabah baru. Namun karena PT.TD kurang menguasai atau kompeten dalam dunia perbankan khususnya. Maka PT.TD melakukan kerja sama dengan INFOP untuk mencari nasabah dengan cara pembuatan kartu kredit. Dan untuk diketahui ternyata INFOP ini adalah perusahaan milik PT.ZKY yang telah dibeli sebagian sahamnya berdasarkan informasi yang diberikan oleh PT.CLBK di pasar modal.

BAB III
PENUTUP

Simpulan

Bank dalam memperoleh modal atau dana yang utama berasal dari nasabah yang menyimpan uangnya dan bunga dari nasabah yang meminjam uang dari bank. Dan dalam melakukan usaha atau kegiatannya ternyata bank tidak sendiri. Tetapi juga meminta bantuan kepada berbagai pihak salah satunya adalah perusahaan asuransi. Dan perusahaan asuransi pun begitu bekerja secara bersama dalam mempertanggungkan sebuah kewajiban. Dimana perusahaan asuransi didalam mempertanggungkan sebuah kewajiban membutuhkan bantuan dari pihak asuransi lain yang disebut sebagai reasuransi (dari satu perusahaan asuransi ke perusahaan asuransi lain yang masih berada di dalam satu negara) dan retrosesi (pertanggungan dari pihak reasuransi kepada pihak asuransi lain yang berasal dari luar negeri). Dan baik bank maupun perusahaan asuransi untuk mendapatkan moadal alternatif, mereka sama-sama ikut dalam kegiatan pasar modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar